KPK Tetapkan Eks Walikota Tegal sebagai Tersangka Kasus Ruislag Tanah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Tegal, ...
KPK Tetapkan Eks Walikota Tegal sebagai Tersangka Kasus Ruislag Tanah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya, dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tukar guling (ruislag) tanah tahun 2012. Dia dijerat dengan seseorang dari pihak swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya, dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tukar guling (ruislag) tanah tahun 2012. Dia dijerat dengan seseorang dari pihak swasta.
Siti Masitha Soeparno |
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (15/4/2014).
"Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni IJ (Walikota Tegal Periode 2008 - 2013) dan SJ (Direktur CV TDP)," sambungnya.Ikmal Jaya Wali Kota Tegal pada waktu itu merangkap sebagai Penasihat Tim Pengarah Pemindah tanganan Tanah Milik Pemkot Tegal. Ikmal Jaya diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum. Akibatnya, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 8 miliar.
"Atas perbuatannya, IJ dan SJ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," papar Johan.KPK telah memeriksa mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi tukar guling tanah Pemkot Tegal. Setelah diperiksa, Diah berdalih cuma menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Saya ke sini untuk serahin LHKPN. Saya kan pensiun," ujar Diah saat keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (4/7/2014).Akan tetapi Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangannya menegaskan bahwa Diah menjalani pemeriksaan. "Sebagai saksi untuk tersangka IJ," sebutnya.
COMMENTS