Ketua dan Wakil DPRD Banjarmasin Terkena OTT Suap KPK

Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Andi Effendi, diduga menerima suap senilai Rp 150 juta. Kata Wakil Ke...

Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Andi Effendi, diduga menerima suap senilai Rp 150 juta. Kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Alexander Marwata
Alexander Marwata
Untuk memuluskan persetujuan Raperda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar, mereka melakukan suap dan diberikan ke pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasin, Kota Banjarmasin.

KPK menetapkan Iwan dan Andi sebagai tersangka penerima suap. dan juga ada dua orang dari PDAM Bandarmasin yaitu Manajer Keuangan Trensis dan Dirut PDAM Bandarmasin Muslih sebagai tersangka pemberi suap.

Hal ini disapaikan oleh Alex Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan ( OTT) yang dilakukan di Banjarmasin, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017). OTT dilakukan pada Kamis (14/9/2017).

KPK mengamankan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah Rp 48 juta.
"Rp 48 juta uang tersebut diduga bagian dari uang Rp 150 juta yang diterima Dirut PDAM dari pihak rekanan yang telah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin," kata Alex Marwata.
Alex Marwata juga mengatakan, sebagai pihak yang diduga menerima suap, Iwan dan Andi disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan untuk pihak yang diduga memberikan suap, Manajer Keuangan Trensis dan Dirut PDAM Bandarmasin Muslih disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka pemberi suap tersebut mengatur soal memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman untuk kasus ini, minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

COMMENTS

Name

Berita,5,budaya,1,DPR,1,Google,1,Headline,3,International,1,Kecelakaan,1,KPK,3,Mobil,1,Nasional,5,News,6,Pemerintahan,4,Presiden,1,Profile,1,Regional,1,Sepakbola,1,Sport,1,Trending,3,Walikota,2,
ltr
item
News: Ketua dan Wakil DPRD Banjarmasin Terkena OTT Suap KPK
Ketua dan Wakil DPRD Banjarmasin Terkena OTT Suap KPK
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgy5Z_XRS48NrAwB0vqGDRZrFndTaRp-5WMdzTcMOpxKEuUbOVa0U-wiDgHU614KDQvSpsiMO5jutWh10bDLnN9EXv5s0Lws9MQ_Am-suBH3V_5z3GJ-0jSnagabbls4cq9tMUDN8cypFXn/s320/Wakil+Ketua+KPK+Alex+Marwata.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgy5Z_XRS48NrAwB0vqGDRZrFndTaRp-5WMdzTcMOpxKEuUbOVa0U-wiDgHU614KDQvSpsiMO5jutWh10bDLnN9EXv5s0Lws9MQ_Am-suBH3V_5z3GJ-0jSnagabbls4cq9tMUDN8cypFXn/s72-c/Wakil+Ketua+KPK+Alex+Marwata.png
News
https://news-innewsday.blogspot.com/2017/09/ketua-dan-wakil-dprd-banjarmasin.html
https://news-innewsday.blogspot.com/
https://news-innewsday.blogspot.com/
https://news-innewsday.blogspot.com/2017/09/ketua-dan-wakil-dprd-banjarmasin.html
true
7761616924701307495
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy